Minggu, 28 Juni 2015

Pemakai Jalan yang Rentan


Secara global, sekitar 1,3 juta orang meninggal setiap tahun dan lebih dari 25 juta orang menderita cacat permanen akibat kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini semakin memburuk di banyak negara di dunia sejalan dengan tingginya laju kepemilikan kendaraan bermotor.  Di negara-negara berkembang dengan laju motorisasi yang tinggi seperti di Afrika, Asia Tenggara, Asia Selatan, dan Amerika Selatan, kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas bahkan lebih tinggi daripada bantuan internasional yang diterima.
Di sebagian besar negara berkembang, termasuk Indonesia, kondisi ini bertambah buruk. Tanpa adanya tindakan, tingkat kecelakaan lalu lintas akan meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Diprediksi pada tahun 2030 kecelakaan lalu lintas akan menjadi penyebab kematian kelima terbesar
Di Indonesia 23% dari seluruh kematian akibat kecelakaan lalu lintas adalah pejalan kaki dan pesepeda. Pemakai jalan yang rentan salah satunya ialah pejalan kaki,  memiliki tingkat fatalitas yang lebih besar dibandingkan dengan pengguna jalan lain. Hal ini disebabkan ketika pejalan kaki mengalami kecelakaan dampak dari tumbukan yang dialami langsung dirasakan oleh pejalan kaki tersebut. Akibatnya gaya kinetik yang dialami oleh pejalan kaki berlipat ganda menjadi sebesar 20 kali berat pejalan kaki tersebut.
Sayangnya, di Indonesia pejalan kaki hanya mendapat sedikit bantuan di jalan khususnya di Kota Tegal. Hanya sedikit jalur pejalan kaki yang bagus atau bahu jalan yang diaspal bagi pejalan kaki di sepanjang jalan. Langkanya fasilitas pejalan kaki menimbulkan resiko kecelakaan bagi pejalan kaki tinggi.
Pejalan kaki usia muda adalah pejalan kaki yang paling sering terlibat kecelakaan. Biasanya mereka mengalami kecelakaan pada saat pergi dan pulang sekolah. Contoh nyatanya dari kejadian ini yaitu penempatan gerbang sekolah yang langsung berhadapan dengan jalan raya. Hal ini dapat mengakibatkan murid-murid sekolah dapat berlarian keluar dari gerbang dan langsung berhadapan dengan lalu lintas berkecepatan tinggi diatas 60 km/jam. Di lokasi ini, seorang anak sekolah meninggal karena tertabrak saat mengejar bola yang keluar ke jalan raya.
Kejadian tersebut selayakanya mejadi perhatian kita khususnya sebagai orang tua. Dikarenakan mereka adalah bukan hanya harapan bagi kita tetapi mereka juga menjadi harapan bagi negeri ini untuk merubah masa depan menjadi lebih baik.
Kejadian tersebut sebenarnya tidak mungkin terjadi apabila pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki mengetahui peraturan yang ada dan saling menghormati satu sama lain. Sehingga mereka mempunyai rasa toleransi satu sama lain. Selain itu juga fasilitas-fasilitas pejalan kaki yang tepat dan memadai akan membuat mereka tidak keluar dari jalurnya.
Pada dasarnya pejalan kaki selalu memilih jalur terdekat. Mereka akan memilih jalur terdekat berdasarkan persepsi mereka tentang waktu, jarak, dan risiko. Perangkat pejalan kaki harus ditempatkan di atau dekat dengan jalur yang dikehendaki pejalan kaki. Namun fasilitas pejalan kakitersebut  juga bergantung pada tingkat kepatuhan pengemudi kendaraan bermotor. Memasang zebra cross atau APILL tidak akan membantu pejalan kaki kecuali pengemudi/pengendara mematuhi peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Untuk penegakan hukum dalam rangka mewujudkan kepatuhan pengguna jalan, Pemerintah daerah atau pemegang kepentingan dapat meminta bantuan pada  Polisi untuk menegakkan peraturan yang baru atau mensosialisakan peraturan yang baru.
Apabila pengguna jalan sudah lebih mematuhi peraturan lalu lintas khususnya di tempat penyeberangan pejalan kaki, tidak dianjurkan untuk memasang perangkat lain. Misalnya pemasangan rambu lalu lintas atau marka jalan. Ahli teknik dan Polisi harus bersinergi untuk mengurangi keacuhan pengguna jalan akan segala bentuk tempat penyeberangan pejalan kaki. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan akan tata tertib lalu lintas yang bertujuan untuk keselamatan diri mereka sendiri dan orang lain.
Tingkat keselamatan dan keamanan di suatu daerah dapat diketahui dari hal yang sederhana yaitu ketika anak-anak dan perempuan dapat pergi kemana pun tanpa harus khawatir akan hal negatif yang dapat menimpa mereka. Pada saat hal itu telah terjadi maka kita sudah bisa tersenyum puas.
Maka dari itu mari kita menjadi tonggak untuk sedikit demi sedikit menyadarkan para pengguna jalan baik itu pejalan kaki, pengguna kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor. Hal itu dapat kita mulai dari diri kita sendiri, keluarga kita dan selanjutnya kita sebarkan melalui teman-teman kita dari mulut ke mulut sehingga akhirnya menyebar ke masyarakat luas. Kalau bukan kita siapa lagi? kalau bukan sekarang kapan lagi ?

Sumber : Djoko Muryanto, 2012, Panduan Teknis 1 REKAYASA KESELAMATAN JALAN, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Jakarta.

Konsep Jalan Yang Berkeselamatan


Jalan yang berkeselamatan adalah suatu jalan yang didesain dan dioperasikan sedemikian rupa sehingga jalan tersebut dapat menginformasikan, memperingatkan, dan memandu pengemudi melewati suatu segmen jalan yang mempunyai elemen tidak umum. Untuk mewujudkan ruas jalan yang berkeselamatan ada tiga aspek yang perlu dipenuhi oleh suatu ruas jalan yaitu self-explaining, self- enforcement dan forgiving road user.
a.      Self explaining
Self explaining  yaitu penyedian infrastruktur jalan yang mampu memandu pengguna jalan tanpa adanya komunikasi. Perancang jalan menggunakan aspek keselamatan yang maksimal pada geometrik, desain jalan beserta elemen-elemen jalan yang mudah dicerna sehingga dapat membantu pengguna jalan untuk mengetahui sistuasi dan kondisi segmen jalan berikutnya.
b.      Self enforcement
Self enforcement  yaitu  penyedian infrastruktur jalan yang mampu menciptakan kepatuhan dari para pengguna jalan tanpa adanya peringatan kepada pengguna jalan tersebut. Perancang jalan memenuhi desain perlengkapan jalan yang maksimal. Perlengkapan jalan seperti rambu dan markan mampu mengendalikan pengguna jalan untuk tetap pada jalurnya. Selain itu juga harus mampu mengendalikan pengguna jalan untuk memenuhi kecepatan dan jarak antar kendaraan yang aman.
c.       Forgiving road user
Forgiving road user yaitu penyedian infrastruktur jalan yang mampu meminimalisir kesalahan pengguna jalan sehingga meminimalisir tingkat keparahan korban akibat kecelakaan. Perancang jalan tidak hanya memenuhi aspek geometrik serta perlengkapan jalan akan tetapi juga memenuhi bangunan pelengkap jalan serta perangkat keselamatan. Desain pagar keselamatan jalan serta perangkat keselamatan jalan lainnya mampu mengarahkan pengguna jalan agar tetap berada pada jalurnya dan kalaupun terjadi kecelakaan tidak menimbulkan korban fatal. Desain perangkat keselamatan jalan yang mampu mengingatkan pengguna jalan/meminimalisir kesalahan pengguna jalan

Sumber : Djoko Muryanto, 2012, Panduan Teknis 1 REKAYASA KESELAMATAN JALAN, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Jakarta.

Rekayasa Keselamatan Jalan


Rekayasa Keselamatan Jalan adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang dalam rangka mewujudkan dan memelihara keamanan dan keselamatan. Pelaksanaan kegiatan perekayasaan keselamatan jalan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan khususnya di lokasi  rawan kecelakaan dengan cara mengembangkan tindakan pencegahan terpadu dengan biaya murah namun manfaatnya banyak bagi pengguna jalan. Banyak lokasi jalan di Indonesia menjadi tempat terjadinya sejumlah kecelakaan. Lokasi tersebut dapat berupa persimpangan ataupun tikungan di suatu ruas jalan. 

Banyak ahli teknik di negara berkembang seperti Indonesia, tidak menyadari peran mereka dalam mengurangi kecelakaan lalu lintas. Banyak yang beranggapan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi sepenuhnya karena kesalahan dan kelengahan pemakai jalan. Satu-satunya cara untuk meningkatkan keselamatan di jalan adalah dengan penegakkan hukum yang lebih keras oleh Polisi.
Para ahli teknik dalam hal ini perancang jalan tidak menyadari bahwa banyak kesalahan manusia disebabkan oleh kegagalan seorang ahli teknik, misalnya : saluran terbuka yang tidak seharusnya terletak dekat dengan jalan, marka jalan yang salah yang menyebabkan pengguna jalan bertabrakan depan-depan, rambu lalu lintas yang terhalang, atau ketiadaan fasilitas penyeberangan untuk anak-anak sekolah di lokasi jalan raya yang padat lalu lintasnya.
Keselamatan pada infrastruktur jalan di Indonesia sebenarnya dapat ditingkatkan secara bertahap. Misalnya pada kecelakaan “keluar jalur” dapat dicegah dengan memperjelas delineasi tikungan. Selain itu, juga memberikan area bebas samping yang cukup untuk menghindari tabrakan dengan objek tetap di sisi jalan missal pohon serta tempat bagi pengendara untuk dapat memulihkan kendali atas kendaraannya.
Di bawah ini adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam meningkatkan keselamatan di persimpangan maupun di ruas jalan (Djoko : 2012) :
Penanganan
Faktor Reduksi Tabrakan
Usia Penanganan
PERSIMPANGAN
      Bundaran baru
85%
20
      Modofikasi Bundaran (defleksi pada jalur pendekat)
55%
20
      APILL baru
45%
20
      Mengubah simpang APILL ke bundaran
30%
20
      Dua simpang T berdekatan untuk volume rendah
70%
20
      Memindahkan persimpangan Y
85%
20
      Membuat pulau lalu lintas/median di kawasan perkotaan
20%
20
      Membuat pulau lalu lintas/median di kawasan pedesaan volume rendah
45%
20
      Pengecetan marka garis untuk menjelaskan jenis pengaturan simpang
10%
5
      Memperbaiki jarak pandang (hilangkan/relokasi objek yang menghalangi)
50%
20
      Meningkatkan perambuan
30%
15
      Pita penggaduh pada pendekat
30%
5
      Menempatkan rambu berhenti
30%
15
      Menempatkan rambu-rambu yang diperlukan
30%
15
      Mengubah menjadi rambu berhenti
5%
15
PEKERJAAN PERKERASAN
      Rekonstruksi jalan
25%
20
      Membuat jalur ganda setempat
30%
20
      Memasang peninggian median
30%
20
      Menambahkan garis median
20%
20
      Melebarkan perkerasan jalan
10%
20
      Membangun lajur menyiap
25%
20
      Menambah lajur
10%
20
      Melebarkan jalan untuk Lajur Berbelok Kanan
50%
20
      Melebarkan jalan untuk Lajur Berbelok Kiri
15%
20
      Pelebaran lajur - 0.3 m
5%
20
      Pelebaran Jalan - 0.6 m
12%
20
      Pelebaran bahu tanpa ikatan tepi - 0.3 m
3%
20
      Pelebaran bahu tanpa ikatan tepi - 0.6 m
7%
20
      Pelebaran bahu tanpa ikatan tepi - 1.0 m
10%
20
      Pelebaran bahu dengan ikatan jalan - 0.3 m
4%
20
      Pelebaran bahu dengan ikatan jalan - 0.6 m
8%
20
      Pelebaran bahu dengan ikatan jalan - 1 m
12%
20
DELINEASI
      Patok pengarah reflektif
30%
20
      Rambu dini jalan berkelok secara statik
20%
15
      Rambu dini jalan berkelok secara dinamis
75%
15
      Memasang rambu chevron – normal
35%
15
      Memasang rambu chevron - papan elektronik
50%
15
      Pengecetan garis tengah
30%
5
      Pembuatan Garis Tengah “tactile”
40%
5
      Pengecetan garis tepi jalan
25%
5
      Pembuatan Garis Tepi Jalan “tactile”
35%
5
      Deretan barikade
30%
5
      Marka timbul dengan bahan reflektif
20%
5

Sumber : Djoko Muryanto, 2012, Panduan Teknis 1 REKAYASA KESELAMATAN JALAN, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Jakarta.

Bagaimana Meningkatkan Tingkat Keselamtan Jalan?



Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 
Jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan yang menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, jalan berperan menjadi prasarana distribusi barang dan jasa. Selain berperan dalam bidang ekonomi jalan juga mempunyai peran penting dalam bidang sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tingkat keselamatan jalan dapat ditingkatkan dengan cara melakukan inpeksi keselamatan jalan. Inspeksi keselamatan jalan adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka audit keselamatan jalan. Sedangkan audit keselamatan jalan ialah bagian dari strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan suatu pendekatan perbaikan terhadap kondisi desain geometri, bangunan pelengkap jalan, fasilitas pendukung jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas melalui suatu konsep pemeriksaan jalan yang komprehensif, sistematis, dan independen.
Audit keselamatan jalan mempunyai 2 (dua) tujuan utama yaitu :
  1. Mengidentifikasi potensi permasalahan keselamatan bagi pengguna jalan dan pengaruh-pengaruh lainnya dari proyek jalan.
  2. Memastikan bahwa semua perencanaan/desain jalan baru dapat beroperasi semaksimal mungkin secara aman dan selamat.
Audit keselamatan jalan dilakukan oleh sebuah grup atau team. Team audit harus merupakan team yang independen, yaitu team yang tidak terkait langsung dalam proses perencanaan desain proyek jalan yang akan di audit. Selain itu, team audit tidak diperkenankan ikut serta di dalam proses perbaikan (re-desain) setelah hasil audit diserah-terimakan kepada pemilik proyek. Team audit hanya memberi masukan / usulan perbaikan bagian-bagian desain geometri jalan, bangunan pelengkap dan fasilitas pendukung yang dinilai memiliki potensi dalam menimbulkan konflik lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas berdasrkan hasil pelaksanaan audit.
Pembentukan dan pemilihan team auditor sepenuhnya dilakukan oleh pemilik proyek. Auditor atau team audit yang dipilih disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman yang relevan dengan audit keselamatan yang akan diterapkan. Minimum diperlukan 2 auditor atau bergantung dengan skala proyek yang akan diaudit.
Hasil akhir dari audit keselamatan jalan adalah laporan kegiatan audit keselamatan jalan. Laporan antara lain berisi informasi proyek, latar belakang masalah, maksud dan tujuan audit, hasil temuan, kesimpulan dan saran, serta ringkasan hasil audit yang dilengkapi dengan tanda tangan team audit .
Pemaparan laporan akhir dilakukan di depan pemilik proyek dan para perencana proyek jalan yang diperiksa oleh team audit. Pemaparan ini dimaksudkan untuk menjelaskan hasil temuan dan kesimpulan serta saran-saran yang dibuat oleh team audit. Dari proses pemaparan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti oleh pemilik proyek yang dalam hal ini perencana proyek untuk menindak-lanjuti hasil audit ke dalam desain jalan (redesain) dan pelaksanaannya di lapangan.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tahapan serta proses Audit Keselamatan Jalan dapat mengunduh buku Pedoman Audit Keselamatan Jalan disini