Secara global, sekitar 1,3 juta orang meninggal setiap tahun dan lebih dari
25 juta orang menderita cacat permanen akibat kecelakaan lalu lintas. Kondisi
ini semakin memburuk di banyak negara di dunia sejalan dengan tingginya laju
kepemilikan kendaraan bermotor. Di
negara-negara berkembang dengan laju motorisasi yang tinggi seperti di Afrika,
Asia Tenggara, Asia Selatan, dan Amerika Selatan, kerugian yang diakibatkan
oleh kecelakaan lalu lintas bahkan lebih tinggi daripada bantuan internasional
yang diterima.
Di sebagian besar negara berkembang, termasuk Indonesia, kondisi ini
bertambah buruk. Tanpa adanya tindakan, tingkat kecelakaan lalu lintas akan
meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Diprediksi pada tahun 2030 kecelakaan
lalu lintas akan menjadi penyebab kematian kelima terbesar
Di Indonesia 23% dari seluruh kematian akibat kecelakaan lalu lintas adalah
pejalan kaki dan pesepeda. Pemakai jalan yang rentan salah satunya ialah
pejalan kaki, memiliki tingkat fatalitas
yang lebih besar dibandingkan dengan pengguna jalan lain. Hal ini disebabkan
ketika pejalan kaki mengalami kecelakaan dampak dari tumbukan yang dialami
langsung dirasakan oleh pejalan kaki tersebut. Akibatnya gaya kinetik yang dialami oleh pejalan kaki berlipat ganda
menjadi sebesar 20 kali berat pejalan kaki tersebut.
Sayangnya, di Indonesia pejalan kaki hanya mendapat sedikit bantuan di
jalan khususnya di Kota Tegal. Hanya sedikit jalur pejalan kaki yang bagus atau
bahu jalan yang diaspal bagi pejalan kaki di sepanjang jalan. Langkanya fasilitas
pejalan kaki menimbulkan resiko kecelakaan bagi pejalan kaki tinggi.
Kejadian tersebut selayakanya mejadi perhatian
kita khususnya sebagai orang tua. Dikarenakan mereka adalah bukan hanya harapan
bagi kita tetapi mereka juga menjadi harapan bagi negeri ini untuk merubah masa
depan menjadi lebih baik.
Kejadian tersebut sebenarnya tidak mungkin
terjadi apabila pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki mengetahui
peraturan yang ada dan saling menghormati satu sama lain. Sehingga mereka
mempunyai rasa toleransi satu sama lain. Selain itu juga fasilitas-fasilitas
pejalan kaki yang tepat dan memadai akan membuat mereka tidak keluar dari
jalurnya.
Pada dasarnya pejalan kaki selalu memilih jalur terdekat. Mereka akan
memilih jalur terdekat berdasarkan persepsi
mereka tentang waktu, jarak, dan risiko. Perangkat
pejalan kaki harus ditempatkan di atau dekat
dengan jalur yang dikehendaki pejalan kaki. Namun fasilitas pejalan
kakitersebut juga bergantung pada
tingkat kepatuhan pengemudi kendaraan bermotor. Memasang zebra cross atau APILL
tidak akan membantu pejalan kaki kecuali
pengemudi/pengendara mematuhi peraturan yang
memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan Indonesia.
Untuk penegakan hukum dalam rangka mewujudkan kepatuhan
pengguna jalan, Pemerintah daerah atau pemegang kepentingan dapat meminta
bantuan pada Polisi untuk menegakkan peraturan yang baru atau mensosialisakan
peraturan yang baru.
Apabila pengguna jalan sudah lebih mematuhi peraturan
lalu lintas khususnya di tempat penyeberangan pejalan kaki, tidak dianjurkan untuk
memasang perangkat lain. Misalnya pemasangan rambu lalu lintas atau marka
jalan. Ahli teknik dan Polisi harus bersinergi untuk mengurangi keacuhan pengguna
jalan akan segala bentuk tempat penyeberangan pejalan kaki. Hal ini bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan akan tata tertib lalu lintas yang
bertujuan untuk keselamatan diri mereka sendiri dan orang lain.
Tingkat keselamatan dan keamanan di suatu daerah dapat
diketahui dari hal yang sederhana yaitu ketika anak-anak dan perempuan dapat
pergi kemana pun tanpa harus khawatir akan hal negatif yang dapat menimpa
mereka. Pada saat hal itu telah terjadi maka kita sudah bisa tersenyum puas.
Maka dari itu mari kita menjadi tonggak untuk sedikit
demi sedikit menyadarkan para pengguna jalan baik itu pejalan kaki, pengguna
kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor. Hal itu dapat kita mulai dari diri
kita sendiri, keluarga kita dan selanjutnya kita sebarkan melalui teman-teman
kita dari mulut ke mulut sehingga akhirnya menyebar ke masyarakat luas. Kalau
bukan kita siapa lagi? kalau bukan sekarang kapan lagi ?
Sumber : Djoko Muryanto, 2012, Panduan Teknis 1 REKAYASA KESELAMATAN JALAN, Kementerian Pekerjaan
Umum Republik Indonesia, Jakarta.

