Minggu, 28 Juni 2015

Bagaimana Meningkatkan Tingkat Keselamtan Jalan?



Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 
Jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan yang menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, jalan berperan menjadi prasarana distribusi barang dan jasa. Selain berperan dalam bidang ekonomi jalan juga mempunyai peran penting dalam bidang sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tingkat keselamatan jalan dapat ditingkatkan dengan cara melakukan inpeksi keselamatan jalan. Inspeksi keselamatan jalan adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka audit keselamatan jalan. Sedangkan audit keselamatan jalan ialah bagian dari strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan suatu pendekatan perbaikan terhadap kondisi desain geometri, bangunan pelengkap jalan, fasilitas pendukung jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas melalui suatu konsep pemeriksaan jalan yang komprehensif, sistematis, dan independen.
Audit keselamatan jalan mempunyai 2 (dua) tujuan utama yaitu :
  1. Mengidentifikasi potensi permasalahan keselamatan bagi pengguna jalan dan pengaruh-pengaruh lainnya dari proyek jalan.
  2. Memastikan bahwa semua perencanaan/desain jalan baru dapat beroperasi semaksimal mungkin secara aman dan selamat.
Audit keselamatan jalan dilakukan oleh sebuah grup atau team. Team audit harus merupakan team yang independen, yaitu team yang tidak terkait langsung dalam proses perencanaan desain proyek jalan yang akan di audit. Selain itu, team audit tidak diperkenankan ikut serta di dalam proses perbaikan (re-desain) setelah hasil audit diserah-terimakan kepada pemilik proyek. Team audit hanya memberi masukan / usulan perbaikan bagian-bagian desain geometri jalan, bangunan pelengkap dan fasilitas pendukung yang dinilai memiliki potensi dalam menimbulkan konflik lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas berdasrkan hasil pelaksanaan audit.
Pembentukan dan pemilihan team auditor sepenuhnya dilakukan oleh pemilik proyek. Auditor atau team audit yang dipilih disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman yang relevan dengan audit keselamatan yang akan diterapkan. Minimum diperlukan 2 auditor atau bergantung dengan skala proyek yang akan diaudit.
Hasil akhir dari audit keselamatan jalan adalah laporan kegiatan audit keselamatan jalan. Laporan antara lain berisi informasi proyek, latar belakang masalah, maksud dan tujuan audit, hasil temuan, kesimpulan dan saran, serta ringkasan hasil audit yang dilengkapi dengan tanda tangan team audit .
Pemaparan laporan akhir dilakukan di depan pemilik proyek dan para perencana proyek jalan yang diperiksa oleh team audit. Pemaparan ini dimaksudkan untuk menjelaskan hasil temuan dan kesimpulan serta saran-saran yang dibuat oleh team audit. Dari proses pemaparan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti oleh pemilik proyek yang dalam hal ini perencana proyek untuk menindak-lanjuti hasil audit ke dalam desain jalan (redesain) dan pelaksanaannya di lapangan.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tahapan serta proses Audit Keselamatan Jalan dapat mengunduh buku Pedoman Audit Keselamatan Jalan disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar