Jalan
adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,
yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api,
jalan lori, dan jalan kabel.
Jalan
merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan yang menghubungkan dan mengikat
seluruh wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, jalan berperan menjadi
prasarana distribusi barang dan jasa. Selain berperan dalam bidang ekonomi
jalan juga mempunyai peran penting dalam bidang sosial budaya, lingkungan
hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Tingkat
keselamatan jalan dapat ditingkatkan dengan cara melakukan inpeksi keselamatan
jalan. Inspeksi keselamatan jalan adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka
audit keselamatan jalan. Sedangkan audit keselamatan jalan ialah bagian dari
strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan suatu pendekatan perbaikan
terhadap kondisi desain geometri, bangunan pelengkap jalan, fasilitas pendukung
jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik lalu lintas dan kecelakaan lalu
lintas melalui suatu konsep pemeriksaan jalan yang komprehensif, sistematis,
dan independen.
Audit
keselamatan jalan mempunyai 2 (dua) tujuan utama yaitu :
- Mengidentifikasi potensi permasalahan keselamatan bagi pengguna jalan dan pengaruh-pengaruh lainnya dari proyek jalan.
- Memastikan bahwa semua perencanaan/desain jalan baru dapat beroperasi semaksimal mungkin secara aman dan selamat.
Audit
keselamatan jalan dilakukan oleh sebuah grup atau team. Team audit harus
merupakan team yang independen, yaitu team yang tidak terkait langsung dalam
proses perencanaan desain proyek jalan yang akan di audit. Selain itu, team
audit tidak diperkenankan ikut serta di dalam proses perbaikan (re-desain)
setelah hasil audit diserah-terimakan kepada pemilik proyek. Team audit hanya
memberi masukan / usulan perbaikan bagian-bagian desain geometri jalan,
bangunan pelengkap dan fasilitas pendukung yang dinilai memiliki potensi dalam
menimbulkan konflik lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas berdasrkan hasil
pelaksanaan audit.
Pembentukan
dan pemilihan team auditor sepenuhnya dilakukan oleh pemilik proyek. Auditor
atau team audit yang dipilih disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman yang
relevan dengan audit keselamatan yang akan diterapkan. Minimum diperlukan 2
auditor atau bergantung dengan skala proyek yang akan diaudit.
Hasil
akhir dari audit keselamatan jalan adalah laporan kegiatan audit keselamatan
jalan. Laporan antara lain berisi informasi proyek, latar belakang masalah,
maksud dan tujuan audit, hasil temuan, kesimpulan dan saran, serta ringkasan
hasil audit yang dilengkapi dengan tanda tangan team audit .
Pemaparan
laporan akhir dilakukan di depan pemilik proyek dan para perencana proyek jalan
yang diperiksa oleh team audit. Pemaparan ini dimaksudkan untuk menjelaskan
hasil temuan dan kesimpulan serta saran-saran yang dibuat oleh team audit. Dari
proses pemaparan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti oleh pemilik proyek yang
dalam hal ini perencana proyek untuk menindak-lanjuti hasil audit ke dalam
desain jalan (redesain) dan pelaksanaannya di lapangan.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tahapan serta proses Audit Keselamatan Jalan dapat mengunduh buku Pedoman Audit Keselamatan Jalan disini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar