Minggu, 28 Juni 2015

Pemakai Jalan yang Rentan


Secara global, sekitar 1,3 juta orang meninggal setiap tahun dan lebih dari 25 juta orang menderita cacat permanen akibat kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini semakin memburuk di banyak negara di dunia sejalan dengan tingginya laju kepemilikan kendaraan bermotor.  Di negara-negara berkembang dengan laju motorisasi yang tinggi seperti di Afrika, Asia Tenggara, Asia Selatan, dan Amerika Selatan, kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas bahkan lebih tinggi daripada bantuan internasional yang diterima.
Di sebagian besar negara berkembang, termasuk Indonesia, kondisi ini bertambah buruk. Tanpa adanya tindakan, tingkat kecelakaan lalu lintas akan meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Diprediksi pada tahun 2030 kecelakaan lalu lintas akan menjadi penyebab kematian kelima terbesar
Di Indonesia 23% dari seluruh kematian akibat kecelakaan lalu lintas adalah pejalan kaki dan pesepeda. Pemakai jalan yang rentan salah satunya ialah pejalan kaki,  memiliki tingkat fatalitas yang lebih besar dibandingkan dengan pengguna jalan lain. Hal ini disebabkan ketika pejalan kaki mengalami kecelakaan dampak dari tumbukan yang dialami langsung dirasakan oleh pejalan kaki tersebut. Akibatnya gaya kinetik yang dialami oleh pejalan kaki berlipat ganda menjadi sebesar 20 kali berat pejalan kaki tersebut.
Sayangnya, di Indonesia pejalan kaki hanya mendapat sedikit bantuan di jalan khususnya di Kota Tegal. Hanya sedikit jalur pejalan kaki yang bagus atau bahu jalan yang diaspal bagi pejalan kaki di sepanjang jalan. Langkanya fasilitas pejalan kaki menimbulkan resiko kecelakaan bagi pejalan kaki tinggi.
Pejalan kaki usia muda adalah pejalan kaki yang paling sering terlibat kecelakaan. Biasanya mereka mengalami kecelakaan pada saat pergi dan pulang sekolah. Contoh nyatanya dari kejadian ini yaitu penempatan gerbang sekolah yang langsung berhadapan dengan jalan raya. Hal ini dapat mengakibatkan murid-murid sekolah dapat berlarian keluar dari gerbang dan langsung berhadapan dengan lalu lintas berkecepatan tinggi diatas 60 km/jam. Di lokasi ini, seorang anak sekolah meninggal karena tertabrak saat mengejar bola yang keluar ke jalan raya.
Kejadian tersebut selayakanya mejadi perhatian kita khususnya sebagai orang tua. Dikarenakan mereka adalah bukan hanya harapan bagi kita tetapi mereka juga menjadi harapan bagi negeri ini untuk merubah masa depan menjadi lebih baik.
Kejadian tersebut sebenarnya tidak mungkin terjadi apabila pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki mengetahui peraturan yang ada dan saling menghormati satu sama lain. Sehingga mereka mempunyai rasa toleransi satu sama lain. Selain itu juga fasilitas-fasilitas pejalan kaki yang tepat dan memadai akan membuat mereka tidak keluar dari jalurnya.
Pada dasarnya pejalan kaki selalu memilih jalur terdekat. Mereka akan memilih jalur terdekat berdasarkan persepsi mereka tentang waktu, jarak, dan risiko. Perangkat pejalan kaki harus ditempatkan di atau dekat dengan jalur yang dikehendaki pejalan kaki. Namun fasilitas pejalan kakitersebut  juga bergantung pada tingkat kepatuhan pengemudi kendaraan bermotor. Memasang zebra cross atau APILL tidak akan membantu pejalan kaki kecuali pengemudi/pengendara mematuhi peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Untuk penegakan hukum dalam rangka mewujudkan kepatuhan pengguna jalan, Pemerintah daerah atau pemegang kepentingan dapat meminta bantuan pada  Polisi untuk menegakkan peraturan yang baru atau mensosialisakan peraturan yang baru.
Apabila pengguna jalan sudah lebih mematuhi peraturan lalu lintas khususnya di tempat penyeberangan pejalan kaki, tidak dianjurkan untuk memasang perangkat lain. Misalnya pemasangan rambu lalu lintas atau marka jalan. Ahli teknik dan Polisi harus bersinergi untuk mengurangi keacuhan pengguna jalan akan segala bentuk tempat penyeberangan pejalan kaki. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan akan tata tertib lalu lintas yang bertujuan untuk keselamatan diri mereka sendiri dan orang lain.
Tingkat keselamatan dan keamanan di suatu daerah dapat diketahui dari hal yang sederhana yaitu ketika anak-anak dan perempuan dapat pergi kemana pun tanpa harus khawatir akan hal negatif yang dapat menimpa mereka. Pada saat hal itu telah terjadi maka kita sudah bisa tersenyum puas.
Maka dari itu mari kita menjadi tonggak untuk sedikit demi sedikit menyadarkan para pengguna jalan baik itu pejalan kaki, pengguna kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor. Hal itu dapat kita mulai dari diri kita sendiri, keluarga kita dan selanjutnya kita sebarkan melalui teman-teman kita dari mulut ke mulut sehingga akhirnya menyebar ke masyarakat luas. Kalau bukan kita siapa lagi? kalau bukan sekarang kapan lagi ?

Sumber : Djoko Muryanto, 2012, Panduan Teknis 1 REKAYASA KESELAMATAN JALAN, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar