Minggu, 28 Juni 2015

Rekayasa Keselamatan Jalan


Rekayasa Keselamatan Jalan adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang dalam rangka mewujudkan dan memelihara keamanan dan keselamatan. Pelaksanaan kegiatan perekayasaan keselamatan jalan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan khususnya di lokasi  rawan kecelakaan dengan cara mengembangkan tindakan pencegahan terpadu dengan biaya murah namun manfaatnya banyak bagi pengguna jalan. Banyak lokasi jalan di Indonesia menjadi tempat terjadinya sejumlah kecelakaan. Lokasi tersebut dapat berupa persimpangan ataupun tikungan di suatu ruas jalan. 

Banyak ahli teknik di negara berkembang seperti Indonesia, tidak menyadari peran mereka dalam mengurangi kecelakaan lalu lintas. Banyak yang beranggapan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi sepenuhnya karena kesalahan dan kelengahan pemakai jalan. Satu-satunya cara untuk meningkatkan keselamatan di jalan adalah dengan penegakkan hukum yang lebih keras oleh Polisi.
Para ahli teknik dalam hal ini perancang jalan tidak menyadari bahwa banyak kesalahan manusia disebabkan oleh kegagalan seorang ahli teknik, misalnya : saluran terbuka yang tidak seharusnya terletak dekat dengan jalan, marka jalan yang salah yang menyebabkan pengguna jalan bertabrakan depan-depan, rambu lalu lintas yang terhalang, atau ketiadaan fasilitas penyeberangan untuk anak-anak sekolah di lokasi jalan raya yang padat lalu lintasnya.
Keselamatan pada infrastruktur jalan di Indonesia sebenarnya dapat ditingkatkan secara bertahap. Misalnya pada kecelakaan “keluar jalur” dapat dicegah dengan memperjelas delineasi tikungan. Selain itu, juga memberikan area bebas samping yang cukup untuk menghindari tabrakan dengan objek tetap di sisi jalan missal pohon serta tempat bagi pengendara untuk dapat memulihkan kendali atas kendaraannya.
Di bawah ini adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam meningkatkan keselamatan di persimpangan maupun di ruas jalan (Djoko : 2012) :
Penanganan
Faktor Reduksi Tabrakan
Usia Penanganan
PERSIMPANGAN
•      Bundaran baru
85%
20
•      Modofikasi Bundaran (defleksi pada jalur pendekat)
55%
20
•      APILL baru
45%
20
•      Mengubah simpang APILL ke bundaran
30%
20
•      Dua simpang T berdekatan untuk volume rendah
70%
20
•      Memindahkan persimpangan Y
85%
20
•      Membuat pulau lalu lintas/median di kawasan perkotaan
20%
20
•      Membuat pulau lalu lintas/median di kawasan pedesaan volume rendah
45%
20
•      Pengecetan marka garis untuk menjelaskan jenis pengaturan simpang
10%
5
•      Memperbaiki jarak pandang (hilangkan/relokasi objek yang menghalangi)
50%
20
•      Meningkatkan perambuan
30%
15
•      Pita penggaduh pada pendekat
30%
5
•      Menempatkan rambu berhenti
30%
15
•      Menempatkan rambu-rambu yang diperlukan
30%
15
•      Mengubah menjadi rambu berhenti
5%
15
PEKERJAAN PERKERASAN
•      Rekonstruksi jalan
25%
20
•      Membuat jalur ganda setempat
30%
20
•      Memasang peninggian median
30%
20
•      Menambahkan garis median
20%
20
•      Melebarkan perkerasan jalan
10%
20
•      Membangun lajur menyiap
25%
20
•      Menambah lajur
10%
20
•      Melebarkan jalan untuk Lajur Berbelok Kanan
50%
20
•      Melebarkan jalan untuk Lajur Berbelok Kiri
15%
20
•      Pelebaran lajur - 0.3 m
5%
20
•      Pelebaran Jalan - 0.6 m
12%
20
•      Pelebaran bahu tanpa ikatan tepi - 0.3 m
3%
20
•      Pelebaran bahu tanpa ikatan tepi - 0.6 m
7%
20
•      Pelebaran bahu tanpa ikatan tepi - 1.0 m
10%
20
•      Pelebaran bahu dengan ikatan jalan - 0.3 m
4%
20
•      Pelebaran bahu dengan ikatan jalan - 0.6 m
8%
20
•      Pelebaran bahu dengan ikatan jalan - 1 m
12%
20
DELINEASI
•      Patok pengarah reflektif
30%
20
•      Rambu dini jalan berkelok secara statik
20%
15
•      Rambu dini jalan berkelok secara dinamis
75%
15
•      Memasang rambu chevron – normal
35%
15
•      Memasang rambu chevron - papan elektronik
50%
15
•      Pengecetan garis tengah
30%
5
•      Pembuatan Garis Tengah “tactile”
40%
5
•      Pengecetan garis tepi jalan
25%
5
•      Pembuatan Garis Tepi Jalan “tactile”
35%
5
•      Deretan barikade
30%
5
•      Marka timbul dengan bahan reflektif
20%
5

Sumber : Djoko Muryanto, 2012, Panduan Teknis 1 REKAYASA KESELAMATAN JALAN, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar